Sumbawa Besar, Gema-news.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk melakukan pemekaran wilayah masih belum bisa dilakukan. Lantaran ada moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Lewat surat edaran Kemendagri dengan nomor 100.1-1/8000/SJ, moratorium terkait pemekaran wilayah itu berlaku dari surat itu diterbitkan pada tanggal 9 November 2022 hingga tahapan pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024 selesai, yang diperkirakan sampai tahun 2025. “Masih moratorium. Masih tertunda, sampai dengan selesai Pemilu,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa, Rachman Anshori kepada media ini, Selasa 28 November 2023.
Menurutnya, moratorium itu dikeluarkan agar tidak mengganggu proses berlangsungnya Pemilu. Karena ketika terjadi pemekaran, maka berpengaruh terhadap jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta lainnya. “Sesuai arahan Kemendagri selesai Pemilu, baru bisa diusulkan ke Pusat. Itu (Moratorium) agar tidak menganggu jumlah DPT, dan lainnya,” terangnya.
Dijelaskan, Pemkab Sumbawa melalui Dinas PMD sendiri melakukan berbagai tahapan untuk melakukan pemekaran beberapa desa yang telah mengajukan. “Namun terkait dengan aspek pengusulan dan persyaratan, masih terus diupayakan dari sekarang. Kita terus benahi untuk usulan yang masuk itu, khususnya yang memenuhi syarat,” tuturnya.
Diketahui, ada beberapa desa yang mengusulkan untuk dilakukan pemekaran wilayah yakni, Desa Lopok Kecamatan Lopok, Desa Usar Kecamatan Plampang, Desa Labuhan Bontong Kecamatan Tarano, Desa Mata Kecamatan Tarano, Desa Labuhan Sumbawa dan Desa Labuhan Badas Kecamatan Labuhan Badas, Desa Maronge Kecamatan Maronge, Desa Baturotok Kecamatan Batulanteh, serta Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk. (GM)