Sumbawa Besar, GemaNews – M (44) merupakan warga Bukit Tinggi kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa. Akhirnya diringkus oleh Satres Narkoba Polres Sumbawa dikediamannya. Selasa (13/09) malam hari.
Penangkapan tersebut, bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, bahwa dikediaman terduga pelaku kerap sekali terjadi transaksi jual-beli narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Sumbawa melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan kebenaran dari informasi tersebut, Kasat Narkoba IPTU Malaungi S.H., M.H yang langsung memimpin penangkapan, bergerak menuju kediaman terduga pelaku. Saat itu, terduga pelaku sedang menunggu pembeli dan langsung ditangkap tanpa adanya perlawanan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 poket Sabu seberat 2,12 Gram dan 1 poket seberat 0,34 gram di dalam kamar terduga pelaku. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa, 1 buah kaca berisikan kristal bening, 2 buah bong , 1 buah sumbu, 1 buah bungkusan kain warna coklat, 2 bendel klip obat, 1 Buah Skop, 1 Buah Gunting, 1 Buah Korek gas, Hp dan uang tunai.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut. (GM)