Beranda Uncategorized

7 Sasaran Pelanggaran Dalam Operasi Zebra Rinjani 2022

149
0

Anggota Satlantas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat pengendara sepeda motor

Sumbawa Besar, Gema-news.com – Satuan Lalu Lintas Polres Sumbawa mulai menggelar Operasi Zebra Rinjani Tahun 2022. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari kedepannya. Dalam operasi tersebut Satlas Polres Sumbawa akan menyasar 7 jenis pelanggaran lalu lintas.

” Dilapangan nantinya kami akan menyasar 7 jenis pelanggaran, mulai dari Standar penggunaan Helm tentu dalam hal ini harus menggunakan helm berstandar SNI,” Ucap Kasat Lantas Iptu Samsul Hilal, S.H. Selasa (04/10) pagi.

Selain itu, bagi pengendara Roda 4 wajib menggunakan seat belt. Kemudian penggendara Roda dua yang berboncengan lebih dari satu, berkendara atau mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, pengendara dibawah umur dan berkendara melebihi batas kecepatan. Imbuhnya

Kasat Lantas menghimbau kepada masyarakat agar melengkapi surat-surat kendaraannya serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Dirinya juga menambahkan, selama Operasi Zebra Rinjani ini, pihaknya akan mengedepankan tindakan humanis kepada masyarakat, baik itu pengendara yang melakukan pelanggaran atau sebaliknya.

” Kami mengedepankan tindakan humanis kepada pengendara yang melakukan pelanggaran, dengan memberikan sanksi berupa sanksi tilang,” Demikian kasat. (GM)

Artikulli paraprakMencuri Dirumah Kebun, Pria Ini Ditangkap
Artikulli tjetërCyber Crime Polda NTB Didesak Periksa Semaras Sia dan 10 Akun Medsos

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini