
Jimmo Milano kuasa Hukum Mujibur Rahmat, saat menyerahkan laporan/pengaduan di Ditreskrimsus Polda NTB
Mataram, Gema-news.com – Akun Facebook Samaras Sia dan 10 Akun Facebook lainnya resmi dilaporkan oleh Jimmo Milano selaku kuasa hukum Mujibur Rahmat. Laporan tersebut diterima Piket Siaga Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AIPDA Eko Hodzin Salim SH, Selasa (04/10) pagi.
Dikatakannya, sejak tertanggal 4 Oktober 2022 dirinya resmi melayangkan surat laporan/pengaduan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial kepada Dirkrimsus Polda NTB.
” Hari ini saya resmi melayangkan surat laporan/pengaduan kepada Dirkrimsus Polda NTB,” kata Jim sapaan akrabnya, Selasa (04/10)
Disebutkan, akun media social yang dilaporkannya. Adalah pemilik akun facebook (FB) Semaras Sia, akun FB Yudi Kusuma Atmaja, FB Jasmin Alam Erna, FB Neeng Okky, FB Ellmy Ell, FB Ida Laila, Whatsapp Fadila Fani, Instagram Santi Roswita, FB Bachrianie Perkasa, dan Whatsapp Osi Sebasang Carry. Semua pemilik akun ini beralamat di Kabupaten Sumbawa.
Laporan tersebut lanjut Jim, merupakan tindakan tegas pihaknya selaku pelapor karena apa yang dituding sejumlah akun di media social itu sangat tidak pantas dan tidak mendasar. Terlebih lagi, Semaras Sia, seolah tidak merasa bersalah dengan memberikan kesan dan sikap menantang.
“Bukannya ingin minta maaf, malah mencoba menarik narasi yang menggiring opini publik, inikan konyol dan terkesan ceroboh. Jangan anggap tindakan kami ini sepele, kerugian korban itu tidak bisa dinilai akibat narasi yang dikembangkan oleh terlapor,” ucapnya dengan nada kesal.
Secara hukum ungkap Jim, pemilik akun Semaras Sia dan beberapa akun lainnya berpotensi melanggar UU ITE. Yakni melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang ITE. Bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
“Kami terus mengawal dan mendesak agar laporan/pengaduan ini segera ditindaklanjuti oleh Polda NTB melalui Dirkrimsus Polda NTB Subdit Cyber Crime dengan memanggil dan memeriksa 11 akun media sosial selaku terlapor,” Tukasnya.
Sebelumnya, Nyemin selaku pemilik akun Semaras Sia, menyatakan tidak mempersoalkan langkah hokum yang ditempuh Mujibur Rahmat. Dia mengaku memposting hal itu karena mengantongi bukti yang kuat. Bukti itu berupa laporan polisi dari para korban.Dari postingan itu ternyata bermunculan korban-korban lainnya hingga mencapai 7 orang, dengan 13 unit mobil. Untuk memudahkan koordinasi para korban ini, Nyemin mengaku membuat Whatsapp Grup (WAG).
“Tujuan postingan ini, agar yang bersangkutan cepat ditemukan, karena sampai saat ini para korban masih mencari keberadaannya. Postingan ini juga tanpa bermaksud mencaci, dan melakukan ujaran kebencian. Jika dikatakan melakukan pencemaran nama baik, itu tak masalah,” demikian Nyemin. (GM)