Sumbawa Besar, Gema-news.com – Bupati sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah dalam penjelasannya pada Sidang Paripurna yang mengagendakan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, mengatakan bahwa secara agregat pendapatan daerah mengalami peningkatan.
” Ada Peningkatan pendapatan daerah ditahun 2023,” ucap Bupati Ruang Rapat Utama Lantai II DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (17/11/22)
Disampaikannya, rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk mencapai prioritas pembangunan yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal yang berkualitas dan berkeadilan, memperkuat infrastuktur dan konektivitas wilayah untuk mendukung pengembangan ekonomi dan layanan dasar, peningkatan kesejahteraan dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDA), mewujudkan masyarakat Sumbawa yang beriman, aman dan berbudaya, pengelolaan persampahan, lingkungan hidup dan perubahan iklim serta mitigasi bencana, reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik.
Adapun mengenai kondisi keuangan daerah tahun anggaran 2023, bahwa secara agregat pendapatan daerah mengalami peningkatan. Namun peningkatan tersebut secara signifikan terjadi pada pendapatan yang bersifat earmark (ditentukan penggunaannya), seperti Dana Alokasi Umum (DAU), yang ditentukan penggunaannya, pendapatan hibah, serta pendapatan asli daerah dari komponen pendapatan BLUD RSUD dan Puskesmas. Peningkatan tersebut merupakan dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berikutnya, Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2,04 Triliun bertambah sebesar Rp. 222,27 Milyar (12,22%) dibangdingkan APBD tahun anggaran 2022 yang ditetapkan sebesar Rp. 1,82 Triliun. Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja tersebut, maka tercata defisit anggaran sebesar Rp. 84,90 Milyar. Papar H. Mo sapaan akrabnya
Selain itu, H. Mo berharap pembahasan dapat dilanjutankan ke tingkat pembahasan berikutnya hingga dicapai persetujuan bersama dalam batas waktu yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, serta berterima kasih dan penghargaan kepada segenap pimpinan daerah dan seluruh komponen masyarakat yang telah bersama-sama menciptakan dan mempertahankan suasana kondusif sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berjalan lancar. (GM)