Beranda Pemerintahan

Kemenag Sumbawa Minta Pemda Biayai PPG 920 Guru Agama 

0
Oplus_131072

SUMBAWA, gema-news.com – Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa mendatangi gedung DPRD Sumbawa. Tujuannya untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) guru agama yang belum ada kejelasan, selasa (11/02/2025).

Kepada media ini, kepala Kantor Kementrian Agama Sumbawa, H. Faizal Salim, S.Ag., M.M. Inov, mengungkapkan bahwa tujuannya kedatangan untuk menyampaikan sejumlah aspirasi kepada DPRD Sumbawa. Karena selama ini antara antara kemenag dan Pemda Sumbawa terkesan jalan sendiri padahal realitasnya tidak seperti itu, ungkapnya.

Salah satu persoalan yang disampaikan terkait dengan PPG guru agama. Karena di kementerian agama Sumbawa ada Seksi Pendidikan Agama yang berkewajiban membina guru-guru agama di Pemda. Para guru agama ini memerlukan PPG dan mereka tidak mempunyai biaya untuk hal itu.

” Sebanyak 920 guru agama yang memerlukan PPG namun terkendala dengan biaya. Untuk itu kami mengharapkan Pemda bisa mengakomodir hal itu dan hingga saat ini para guru-guru agama ini belum dapat di akomodir. Ini merupakan tujuan kami datang ke DPR untuk menyampaikan persoalan tersebut guna mengetahui posisi dimana sebenarnya yang berkewajiban untuk menyelesaikan masalah PPG guru agama ini” Ujar H. Faizal

Selama ini sambung H. Faizal, Kemenag membina 920 guru agama ini dan tidak mendapatkan apa-apa dari Pemda Sumbawa. Hal ini sudah disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat. DPR pun tidak bisa memutuskan tanpa hadirnya leading sector yaitu pemegang kebijakan. Imbuhnya

Selain itu, ia juga meminta kepada Pemda untuk menghibahkan tanah untuk pembangunan Pusat Pelayanan Terpadu Haji karena ini berkaitan dengan pelayanan haji masyarakat Sumbawa karena dari pemerintah pusat tidak menganggarkan hal itu. Pusat Pelayanan Terpadu ini akan terintegrasi dengan semua yang berhubungan dengan haji sehingga masyarakat akan dimudahkan saat melakukan pengurusan haji. Paparnya

H. Faizal juga mengutaran persoalan pondok pesantren yang selama ini terkesan dipandang sebelah mata. Dengan adanya undang-undang terkait dengan Pondok Pesantren, mengaharapkan kepada DPRD Sumbawa untuk menginisiasi Peraturan Daerah tentang pondok pesantren agar memberikan manfaat bagi masyarakat.

” Dikarenakan tidak ada regulasi yang mengatur, semua pondok pesantren yang ada di kabupaten Sumbawa berlomba-lomba untuk mendapatkan anggaran artinya dengan adanya Perda perhatian pemerintah terhadap 20 pondok pesantren dapat lebih bijaksana,” Tutupnya. (GM)

Artikulli paraprakKomisi IV DPRD Sumbawa Inisiasi Ranperda Pondok Pesantren 
Artikulli tjetërSoal PPG Guru Agama, DPRD Sumbawa Agendakan Hearing Bersama Pemda Sumbawa 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini