
Sumbawa Besar, Gema-news.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa angkat bicara terkait dengan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang belum lama ini diamankan oleh imigrasi kabupaten Sumbawa. Keberadaan TKA tersebut diduga kuat sebagai pekerja di tambang emas ilegal yang berlokasi di kecamatan Lantung Sumbawa.
Kepada media ini, Rapiq sapaan akrabnya menegaskan bahwa aktivitas pertambangan sangat sensitif, terlebih lagi mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA). Keberadaan mereka tentunya menjadi preseden buruk kedepanya.
” Kalau seandainya mereka masuk secara legal maka tidak masalah. Tapi jika masuk ke Sumbawa tanpa dokumen dan legalitas yang jelas, maka harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya. Kamis (02/01/2023)
Selain itu, Rapiq juga menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal di kabupaten Sumbawa tidak ada kompromi selain ditertibkan.
” setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang jelas, maka tidak ada kompromi selain kita tertibkan selesai sampai disitu. Kita hidup bernegara dan negara tidak boleh kalah dengan hal-hal yang ilegal, apalagi sampai kalah dengan tambang ilegal. Kalau terbukti melanggar tindak tegas dan tertibkan,” Pungkasnya
Sebelumnya, keberadaan lima WNA yang diamankan oleh imigrasi kabupaten Sumbawa mencuat lantaran kelimanya merupakan korban dari perampokan. Diduga kuat kelima WNA tersebut tidak mempunyai dokumen yang lengkap sehingga diamankan oleh pihak imigrasi Sumbawa. Para WNA tersebut diduga kuat bekerja ditambang emas ilegal yang berlokasi di kecamatan Lantung.
Bahkan puluhan mahasiswa dari organisasi PMII menggelar aksi demonstrasi meminta pihak terkait bersikap tegas terhadap WNA yang diamankan tersebut. Mereka juga menuntut agar aktivitas pertambangan emas ilegal di kecamatan Lantung segera dihentikan. (GM)